Menu ||

Menu X

Syarat Pemilih Menurut Undang-Undang dalam Pemilu di Indonesia

Syarat Pemilih Menurut Undang-Undang dalam Pemilu di Indonesia

rendrams.idDalam sistem demokrasi, pemilihan umum (pemilu) merupakan sarana utama bagi rakyat untuk menyalurkan hak politiknya. Melalui pemilu, warga negara dapat menentukan wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan.

Namun, tidak semua orang otomatis bisa menjadi pemilih. Undang-undang telah mengatur syarat-syarat tertentu agar seseorang dapat menggunakan hak pilihnya secara sah.

Landasan Hukum

Syarat menjadi pemilih diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 198 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:

“Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.”

Dengan demikian, setiap warga negara yang memenuhi ketentuan tersebut berhak untuk ikut serta dalam pemilu, baik pemilihan presiden, legislatif, maupun kepala daerah.

Syarat Menjadi Pemilih

Berikut adalah syarat-syarat utama pemilih menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Hanya warga negara Indonesia yang berhak memilih dalam pemilu. Warga negara asing (WNA) atau mereka yang telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia tidak memiliki hak pilih.

2. Berusia 17 Tahun atau Sudah/ Pernah Menikah

Seseorang yang sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara berhak memilih. Namun, bagi yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah, tetap memiliki hak untuk memilih.

Baca Juga: Fungsi Partai Politik dalam Sistem Demokrasi

3. Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika belum terdaftar, pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan identitas diri yang sah sesuai ketentuan.

4. Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya

Seseorang dapat kehilangan hak pilih apabila sedang menjalani pidana dengan vonis pencabutan hak politik berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Tidak Mengalami Gangguan Jiwa Permanen

Undang-undang juga mengatur bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa permanen dan tidak mampu menggunakan hak pilihnya secara sadar dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Namun, penetapan tersebut harus melalui keterangan medis yang sah.

Tujuan Penetapan Syarat Pemilih

Penetapan syarat pemilih memiliki beberapa tujuan penting, antara lain:

  • Menjamin bahwa hak pilih digunakan oleh warga negara yang berkapasitas hukum penuh.
  • Mencegah terjadinya penyalahgunaan identitas dalam proses pemilu.
  • Menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Kesimpulan

Syarat menjadi pemilih dalam pemilu telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, terdaftar dalam DPT, dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berhak untuk ikut serta dalam pemilu.

Pemahaman mengenai syarat ini penting agar masyarakat dapat memastikan statusnya sebagai pemilih sah dan ikut berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Politik Uang dalam Pemilu dan Dampaknya terhadap Demokrasi