Dalam mengembangkan bisnis properti syariah ada 8 langkah yang selalu menjadi perhatian saya yaitu:
1. Observasi, Survey dan Perencanaan
Memulai bisnis properti perlu diawali dengan observasi, survey dan perencanaan yang menyeluruh tentang prinsip-prinsip syariah yang berkaitan dengan bisnis properti, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Identifikasi strategi investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip ini. Selanjutnya, membuat rencana bisnis yang mencakup tujuan, target pasar, sumber dana, dan rencana pengembangan properti.
2. Sumber Pendanaan Syariah
Memilih sumber pendanaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti pembiayaan mudharabah (kemitraan) atau musharakah (kemitraan investasi). Hindari pendanaan konvensional yang melibatkan bunga atau riba. Kemitraan dengan pihak lain atau investor syariah juga bisa menjadi pilihan untuk mendapatkan dana.
3. Pemilihan Properti
Memilih properti yang sesuai dengan nilai dan prinsip syariah dan memastikan properti tersebut memiliki potensi untuk menghasilkan pendapatan yang halal dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Contohnya, hindari properti yang berkaitan dengan industri yang dilarang oleh syariah, seperti minuman keras atau perjudian.
4. Pengembangan dan Konstruksi
Saat mengembangkan properti, memastikan bahwa konstruksi dan perencanaannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hindari penggunaan bahan yang dianggap haram atau meragukan. Pastikan juga bahwa proses konstruksi dan perizinan berjalan dengan transparan dan adil.
5. Pengelolaan Properti
Sewaktu hendak menyewakan properti, harus dipastikan bahwa kontrak sewa yang dibuat mengikuti prinsip-prinsip syariah. Hindari klausa yang melibatkan riba atau unsur ketidakpastian. Pastikan juga pemeliharaan properti dilakukan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan tanggung jawab sosial.
6. Transparansi dan Akuntabilitas
Prinsip transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam bisnis properti syariah. Laporkan secara jelas dan jujur mengenai pengelolaan dana, investasi, dan hasil bisnis kepada para mitra, investor, atau pemangku kepentingan lainnya.
7. Konsultasi dengan Ahli Syariah
Untuk memastikan bahwa bisnis properti yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, perlu untuk dipertimbangkan berkonsultasi dengan ahli syariah atau ulama yang kompeten dalam hukum dan etika Islam.
8. Legalitas yang Sah dan Aman
Aspek legalitas merupakan hal penting yang harus dipastikan oleh para pelaku bisnis. Hal ini untuk menghindari terjadinya permasalahan di kemudian hari.
Kita memahami bahwa pembangunan properti dapat memberikan kontribusi penting dalam mencapai tujuan pembangunan kota yang berkelanjutan, dan melibatkan banyak aspek lainnya yang saling terkait. Integrasi faktor- faktor sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya dalam proses perencanaan dan pembangunan kota adalah kunci untuk menciptakan kota yang berkelanjutan.
Perkembangan perkotaan memiliki peran yang penting dalam kemajuan negara Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota, kota adalah permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai batasan wilayah administrasi yang diatur dalam peraturan perundangan serta permukiman yang telah memperlihatkan watak dan ciri kehidupan kekotaan. Sedangkan perkotaan adalah satuan kumpulan pusat- pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa.
Kita dapat mempelajari bahwa kota merupakan suatu entitas geografis yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi, didukung oleh infrastruktur yang kompleks, serta menjadi pusat kegiatan ekonomi, sosial, dan politik. Kota merupakan tempat berkumpulnya manusia dari berbagai latar belakang, membentuk masyarakat kota yang beragam. Pembangunan kota adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kota melalui peningkatan infrastruktur, layanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 650/989/IV/Bangda, tanggal 5 Juni 2020, tentang pedoman umum Penyusunan Program Dasar Pembangunan Perkotaan (PDPP) menyebutkan pengertian pembangunan perkotaan adalah semua pembangunan yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta di wilayah kota dan perkotaan dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kota Malang adalah sebuah kota di Propinsi Jawa Timur, Indonesia. Kota Malang terletak di tengah-tengah Kabupaten Malang dan sisi selatan Pulau Jawa. Kota ini memiliki luas sebesar 111,077 Km². Kota ini dibatasi oleh Kecamatan Pakis dan Kecamatan Tumpang di sisi timur; Kecamatan Wagir dan Kecamatan Dau di sisi barat, Kecamatan Singosari dan Kecamatan Karangploso di sisi utara; dan Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Pakisaji di sisi selatan; yang semuanya merupakan kecamatan di Kabupaten Malang. Kota Malang terdiri atas 5 kecamatan yaitu Kecamatan Kedungkandang, Kecamatan Sukun, Kecamatan Klojen, Kecamatan Blimbing, dan Kecamatan Lowokwaru. Dengan 5 Kecamatan tersebut, Kota Malang memiliki 57 kelurahan, 558 Rukun Warga (RW) dan 4.330 Rukun Tetangga (RT).
Secara astronomis Kota Malang terletak pada posisi 112.060 112.070 Bujur Timur, 7.060 8.020 Lintang Selatan. Kota Malang berada pada ketinggian 445-526 meter di atas permukaan laut. Kota Malang memiliki jumlah penduduk sebanyak 846.126 jiwa berdasarkan data bulan Juni 2022 dari BPS Kota Malang Dalam Angka 2023.
Pemerintah Kota Malang dan pemangku kepentingan terus berupaya mengatasi permasalahan kota Malang dengan mengembangkan rencana tata ruang yang baik, memperkuat infrastruktur, memperbaiki layanan publik, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan. Kolaborasi antara sektor publik dan swasta, serta partisipasi aktif masyarakat, diperlukan untuk merancang dan melaksanakan kebijakan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat kota secara menyeluruh. Saya memiliki keyakinan bahwa pembangunan kota Malang yang berkelanjutan harus kesetaraan, keadilan, kualitas hidup yang lebih baik, dan pelestarian lingkungan.
Dalam mengatasi kota Malang, penting permasalahan untuk memperhatikan dimensi kosial, ekonomi, dan lingkungan secara holistik. Dengan sosidekatan yang komprehensif, Kota Malang dapat penghadapi tantangan pembangunan kota dengan lebih baik dan menciptakan kota yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakatnya. Dalam upaya untuk melakukan perkembangan kota Malang, perlu diterapkan perencanaan kota secara seksama. Perencanaan kota adalah proses pengembangan dan perancangan kawasan perkotaan yang menyentuh berbagai elemen kehidupan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 2030, bahwa Pembangunan Kota Malang diarahkan menuju visi Terwujudnya Kota Malang sebagai Kota Pendidikan yang Berkualitas, Kota Sehat dan Ramah Lingkungan, Kota Pariwisata yang Berbudaya, Menuju Masyarakat yang Maju dan Mandiri.
Dalam hal tersebut penataan ruang wilayah Kota Malang, bertujuan untuk:
a. Mewujudkan Kota Malang sebagai kota pendidikan yang berkualitas dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi yang didukung sektor penunjang pariwisata serta sektor industri, perdagangan dan jasa agar tercipta kota yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan; dan
b. Terwujudnya prasarana dan sarana kota yang berkualitas, dalam jumlah yang layak, berkesinambungan dan dapat diakses oleh seluruh warga kota.
Sejalan dengan peraturan daerah tersebut, Pemerintah Kota Malang bersama segenap perangkat daerah, didukung oleh perusahaan swasta dan semua kelompok masyarakat terus berupaya untuk mengembangkan upaya pembangunan Kota Malang. Pemerintah Kota Malang menyadari tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan dari pihak perusahaan swasta dan seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Kota Malang memberikan apresiasi dan penghargaan kepada perusahaan swasta yang turut andil dalam memajukan perekonomian Kota Malang.
Saya bersyukur, karena Primaland, salah satu bisnis properti milik saya berkesempatan menjadi salah satu perusahaan real estate yang mendapatkan penghargaan langsung dari Walikota Malang yang dikemas dalam acara Business Forum dan Gathering Tahun 2023 yang dihadiri oleh Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji sebagai bentuk apresiasi kepada pengusaha di kota Malang.
Saya bersama para pengusaha dan investor mendapatkan apresiasi karena dinilai Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota Malang. Primaland menjadi salah satu yang mendapatkan penghargaan dari Wali Kota Malang dimana perusahaan yang saya pimpin, dinilai sebagai developer properti yang terkemuka di Malang.
Sungguh bahagia sekali kerja keras saya selama ini bisa mengantarkan Primaland menjadi developer properti syariah yang besar di Malang. Adapun bisnis properti yang saya kembangkan ini diharapkan dapat membantu memajukan kota Malang, menguatkan perekonomian dan memberikan banyak manfaat bagi lingkungan sekitar.
Yang belum membaca part sebelumnya boleh nggih dari Part 1: Sukses Melibatkan Allah Bab 1, Perjuangan Memulai Usaha