MALANG – Sebagai wakil rakyat yang berasal dari Kota Malang, saya merasa prihatin sekaligus tergugah untuk angkat suara soal semakin maraknya penjualan minuman keras (miras) di kota yang kita cintai ini. Fenomena ini bukan sekadar persoalan jual beli, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi moral generasi muda, ketertiban umum, serta identitas religius Kota Malang sebagai kota pendidikan.
Salah satu kasus yang baru-baru ini mencuat adalah keberadaan toko miras baru di kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) yang diduga berada sangat dekat dengan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah. Saya juga menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai toko-toko miras lain yang beroperasi secara terang-terangan di area yang seharusnya dilindungi oleh aturan hukum.
Saya menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang dengan tegas melarang penjualan minuman beralkohol dalam radius kurang dari 500 meter dari lembaga pendidikan, rumah ibadah, dan rumah sakit.
Saya ingin menegaskan, ini bukan hanya soal regulasi. Ini soal tanggung jawab kita menjaga masa depan generasi. Kota Malang tidak boleh dibiarkan menjadi tempat yang permisif terhadap pelanggaran yang merusak nilai-nilai sosial dan keagamaan yang selama ini menjadi fondasi masyarakat.
Baca Juga: Dorong Optimalisasi Anggaran untuk Kesejahteraan Warga Kota Malang
Saya pun mendapat banyak aspirasi dari tokoh masyarakat dan para ulama. Mereka menyampaikan keresahan yang sama: penjualan miras di dekat sekolah dan tempat ibadah adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai luhur yang dijunjung warga Malang.
Keberadaan toko-toko miras yang melanggar aturan zonasi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga mencoreng citra Kota Malang secara keseluruhan. Bagaimana mungkin kota yang dikenal sebagai kota pelajar dan religius justru diwarnai oleh pelanggaran yang begitu mencolok terhadap norma dan etika?
Untuk itu, saya mendesak Pemerintah Kota Malang melalui Satpol PP dan dinas terkait agar segera menindak tegas pelanggaran ini. Tidak boleh ada pembiaran. Penegakan Perda harus dijalankan secara konsisten dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai kita menunggu sebuah kasus viral dulu baru bertindak. Pemerintah harus hadir lebih dulu daripada kamera warganet.
Saya juga mendorong agar Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan teknis dari Perda segera diterbitkan, agar pelaksanaan pengendalian miras lebih konkret dan efektif di lapangan. Selain itu, pengawasan secara berkala harus diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.
Saya mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran serupa. Mari kita jaga Kota Malang agar tetap menjadi kota yang tertib, aman, religius, dan layak menjadi tempat tumbuh kembang generasi muda kita.
Baca Juga: Usul! Juru Parkir Digaji dan Diintegrasikan ke dalam Sistem Pemkot